Jasa perantara kadang dianggap tidak penting atau hal yg sepele,dalam kesempatan ini saya ingin berbagi pengalaman sebagai jasa perantara dan kebetulan saya adalah seorang broker dibidang properti.
Terkadang anggapan "broker/jasa perantara"dimasyarakat adalah hal yg sangat mengerikan/menakutkan dalam proses jual beli.Akan tetapi mereka tidak pernah mengingat jasa apa saja yg telah dikeluarkan oleh seorang broker,memang tidak semua masyarakat beranggapan seperti itu,tapi tidak sedikit juga yg menghindari jasa broker.Sebagian masyarakat mungkin banyak pengalaman buruk dengan para broker,dan tidak bisa dihindari memang ada oknum-oknum broker yg memang mengecewakan para konsumennya.Kehati-hatian dalam memilah konsumen atau memilah broker memang sangat penting.Namun dalam kesempatan ini saya hanya akan membahas peranan seorang broker/makelar/perantara.
Berikut adalah poin-poin yg mengapa jasa broker (khususnya dalam bidang properti)sangat penting:
- Broker/perantara/makelar mungkin banyak yg sering mengecewakan konsumennya akan tetapi jaman sekarang sudah banyak broker-broker syariah yaitu yg dalam menjalankan kewajibanya tidak melepasakan aturan-aturan syariah Isalam,ada aturan-aturan agama yg mengikat para broker agar tidak semena-mena dalam menjalankan bisnisnya
- Broker/prantara/makelar tidak semua hanya bermodalkan dengkul dan sandal jepit,banyak broker-broker yg menggunakan modal tidak sedikit.Biasanya yg menggunakan cara online atau memanfaatkan internet mereka mengelurkan biaya untuk internet dan mengeluarkan waktu yg tidak sedikit.Tidak sedikit yg survey kelokasi dan tidak dipungkiri biya-biaya pun dikeluarkan
- Mengapa para broker tidak bisa disepelekan? jawabannya karena para konsumen (yg mempunyai tanah dalam hal ini)hanya tinggal menunggu waktu sipembeli datang mereka(yg punya tanah)hanya tinggal menunggu didepan rumah dan terima beres dalam beberapa saat dapat mendapatkan manfaat dari broker.
- Apabila mereka(yg punya tanah )tidak menggunakan jasa broker tidak terbayangkan 1 hari melayani beberapa orang dikali 1bulan,apalagi kalau mereka(yg punya tanah)tidak mempunyai banyak waktu untuk melayani satu-persatu
- Nilai juaal barang yg diangkat oleh seorang broker akan lebih cepat mendapat respon terbukti dengan banyaknya bermunculan jasa-jasa iklan baik dimedia cetak/elektronik/dunia maya
Tidak sedikit mereka(konsumen yg membeli tanah)menghilangkan jejak atas jasa-jasa broker padahal tidak sedikit modal waktu,uang,tenaga dan pikiran yg telah broker/perantara/makelar curahkan,untuk itu kita sebagai broker pun harus dapat memilah-milah konsumen yg akan kita hadapi.Agar terhindar dari ketidak pastian akan jaminan hak broker maka sangat penting disepakati perjanjian-perjanjian antara broker dan konsumen-konsumennya yaitu salah satunya dengan membuat legalitas hak-hak broker dengan cara membuat surat perjanjian jasa perantara/makelar/penghubung.Berikut contoh surat perjanjian jasa perantara/makelar/broker:
SURAT PERJANJIAN JASA PERANTARA JUAL BELI TANAH
Pada hari ini,.............................kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
Tempat/tanggal lahir : Alamat :
No KTP :
Tempat/tanggal lahir : Alamat :
No KTP :
Selanjutnya disebut pihak pertama(pemilik tanah/penjual tanah).
Nama :
Tempat/tanggal lahir :
Alamat :
No KTP ; Selanjutnya disebut pihak kedua(perantara/broker/makelar)
Dengan ini menyatakan bahwa para pihak sepakat mengadakan perjanjian jasa perantara jual beli tanah,yang luas tanahnya.............................dengan no sertifikat/ajb............................dengan ketentuan pihak pertama menetapkan harga jual tanah Rp...................dan sepakat akan memberikan hak kepada pihak kedua sebesar.........................................atas kewajiban membantu menjualkan/memasarkan tanahnya pihak pertama kepada pembeli.Pihak pertama bertanggung jawab atas keabsahan dan legalitas surat-surat tersebut.Pihak pertama menjamin bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa/ bermasalah.Pihak kedua tidak bertanggung jawab apabila dikemudian hari pihak pertama dengan pihak pembeli terjadi hal-hal yg tidak diinginkan.
Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dalam keadaan sadar ,sehat jasmani dan rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun,selanjutnya dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Bandung,......................... pihak kedua pihak pertama
Demikian surat perjanjian jasa perantara tersebut mudah-mudahan bermanfaat.Adapun yg saya tulis hanya ingin berbagi pengalaman saja dengan tidak bermaksud menjatuhkan pihak-pihak tertentu dan tidak untuk bermaksud menggiring opini masyarakat tapi hendaknya keberadaan kami lebih dilihat dari nilai posaitifnya dengan tidak mengurangi rasa kehati-hatian masyarakat dengan memilah-milah broker yg benar-benar berniat membantu atau malah merugikan.
Thanks infonya, sangat berguna… untuk download draf perjanjian keagenan tanah (makelar tanah) dalam format word (.doc), bisa kunjungi link berikut:
BalasHapushttp://www.legalakses.com/contoh-perjanjian-keagenan-menjualkan-tanah-dan-bangunan/
terima kasih kang.. saya sering ditinggal begitu saja setalah rumah / tanah orang laku.. sediiiih... nuhun pisan
BalasHapuswww.ejaketkulit.org
Sama2 kang
HapusTq info nya agan.sy udah 2 x kejadian seperti ini.mudahan jd pelajaran buat broker2 lainya.biar bisa lebih hati2 lg.
BalasHapusTq info nya agan.sy udah 2 x kejadian seperti ini.mudahan jd pelajaran buat broker2 lainya.biar bisa lebih hati2 lg.
BalasHapusIya sama2 semoga dapat bermangfaat kang
HapusTerimakasih pisan infonya
BalasHapusSama2 pak Memed
Hapussaya mau jual gudang di babelan bekasi luas 319M2 SHM,harga 1,8M.komisi broxer 2,5%.hubungi 081293110909
BalasHapusterima kasih infoma..sangat membantu kita, mungkin untuk komisi di masukkan perjanjian
BalasHapusSama2 pak...tinggal diganti aja pak tulisan "memberi hak"nya dengan "memberikan komisi"..
Hapustanks for informasinya sangat membantu
BalasHapusSama2 pak
HapusKalo hanya sewa menyewa, bisa ngg dibuatkan surat perjanjian kayak gini.?
BalasHapusBisa aja kang tinggal diganti saja judulnya yg jual beli dengan sewa menyewa...asal dibikin sesuai kesepakatan aja antara kedua belah pihak...semoga membantu jawabannya..
HapusMohon bantuan nya..
BalasHapuspada tahap awal proses tawar menawar antara pembeli dan makelar, telah terjadi kesepakatan fee antara si penjual dan makelar ..
Dgn kata lain si empunya rumah telah menyetujui
Bhw si makelar (pribadi) akan mendapatkan komisi sesuai kesepakatan awal.
Namun begitu selesai proses tsb. Setelah si empunya rmh menerima uang dr pihak pembeli. Si penjual rmh td memberikan komisi tdk sesuai dgn kesepakatan awalperjanjian antara mereka. Melainkan si makelar tsb hanya menerima 10% dr kesepakatan bersama di awal td.
Yg ingin saya tanyakan.
1. Apakah si makelar berhak menuntut fee yg telah di sepakati dr awal tsb?
2. Bagaimana kasus yg di alami si makelar td di mata hukum ?
3. Apakah makelar berhak menuntut hak (fee) sampai ke meja hijau?
Mohon bantuannya..
Tks
Apabila kesepakatan tersebut disepakati dengan tertulis diatas matrai?apabila iya,maka kita bisa menuntut sampai ke meja hijau
BalasHapusApabila hanya secara lisan dibuat kesepakatannya dan tidak ada bukti secara nyata maka berat untuk kita memberikan pembuktian kelak dimeja hijau
Maka hendaknya kita sebagai perantara cermat dan jeli apabila konsumen sudah 80% minat dengan barang yg kita tawarkan maka hendaklah kita membuat perjajian secara tertulis dan bermatrai.
Semoga jawaban sy dapat membantu
Mantap gan.. Ya memang broker syariah lah yg baik tak bakal mengecewakan deh hhe
BalasHapuswih makasih gan infonya, sangat bermanfaat :D
BalasHapusselamat malam gan
BalasHapusmohon inputannya , apabila ada permasalahan seperti di bawah inin:
anggap pihak kedua ingin menaikkan harga dari transaksi jual beli tanah kepada pihak pertama selaku pemilik/ahli waris nya .
tetapi bukan komisi , kita bilangnya adalah jasa perantara karena harga ingin di Up oleh puhak kedua sebagai moderator/perantara
setelah saya googling , saya hanya menemukan yang isinya perhitungan komisi saja
sedangkan yang saya ingin dapatkan dalah bagaimana contoh isi Perjanjian Jasa perantara apabila pihak kedua ingin Up harga dari pihak pertama selaku pemilik/ahli waris
terima kasih sebelumnya
Dicoba diganti aja isi perjanjiannya.. .. .
BalasHapus,, Dengan ketentuan pihak pertama mmenetapkan hharga jual tanah kepada mediator sebesar Rp... Dan telah sepakat memberikan kewenangan untuk meng up harga tanah tersebut. Adapun kelebihan harga yg ditetapkan oleh pihak kedua(mediator) adalah sepenuhnya hak pihak kedua(mediator)".
Makasih kang dgn info yg sangat penting dan berguna buat mediator๐
HapusTerimakasih banyak kang. bener juga tuh terkadang kita niat bantu tapi ketika sudah hasil diam2 aja.
BalasHapusMantul blog nya, pertanyaan saya bisa kah pihak pertama (pemilik tanah) memiliki lebih perjanjian beberapa broker, dan sebaliknya antara pihak pertama dan kedua saja yang blh 1 broker .. ? Nuhun
BalasHapusSlmt mlm pak..byk hal yg ingin saya tanyakan..
BalasHapus1)apa bedanya antara Surat PERNYATAAN & surat PERJANJIAN....untuk fee lebih baik yg mana ya...PERNYATAAN atau PERJANJIAN?...
2)kalau pemilik bilangnya dia mau terima bersih & komisi kita cari sendiri...itu bagaimana ya cara buat drat feenya?...
3)surat pernyataan komisi/fee sebaiknya kita buat bersamaan dengan surat kuasa jual-beli atau setelah kita dapat calon pembelinya(apalagi utk komisi cari sendiri)?...
4)meskipun harga & komisi sudah kita tentukan dari awal tetapi ketika negosiasi kita dapatkan harga lebih dari harga kesepakatan apakah kita salah & termasuk menipu???...bagaimana cara buat draft komisi utk kasus seperti itu??...
5)bagaimana caranya ketika saudara minta tolong jualin propertynya & kita ingin bikin surat kuasa jual belinya tp saudara bilang gak percaya banget sih sama saudara aja pake bikin hitam diatas putih..klo saya bilang duit itu gak saudaranya...salah gk ya?..mohon sarannya...
6)jika surat komisi sudah saya buat & sudah di terima pemiliknya tp blm dia tanda tangani,jika dia mangkir bisa gak ya kita tuntut si pemilik aset tsb???...
7)jika kelebihan komisi kita di pakai untuk proses balik nama antara pemilik-pembeli tanpa persetujuan kita sebagai perantara bisa gk ya kita gugat atau batalkan???..jika bisa bgmn prosedurnya???...
Mohon infonya & terimakasih untuk jawabannya..๐
Mohon pencerahannya gan...jadi rumah ini laku 500jt perjanjian dengan penjual 450jt bersih yg 50jtnya buat bayar pajak itu rumah,,yg mau saya tanyakan sisa pembayaran pajak yg 50jt itu buat si penjual apa buat makelar ya?mohon ifnfonya gan��
BalasHapusJika makelar yg ditugaskan ikut mengurusi ke notaris, maka bisa menjadi bag makelar karena pemilik rumah sudah mendapatkan hak nya, dan jika makelar tidak sampai ikut mengurusi ke notaris untuk mengurus pajak boleh silahkan dikembalikan ke yg punya rumah jika ada kelebihannya,.... Semoga bisa memberikan masukan ya gan ๐ ๐
HapusPak mau tanya, misal pihak pertama ngejual tanah 120/m tapi saya jual 250/m dan sisanya untuk saya, itu penulisannya gimana ? Terima kasih
BalasHapus